Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008, ialah sebagai berikut:
Baca juga: Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat RFS yang Pakai Strobo Bukan Prioritas di Jalan Raya
* Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5% dan HC 12.000 ppm;
* Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5% dan HC 2.400 ppm;
* Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5% dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan bisa dinyatakan sudah lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan, atau sama sekali tidak melakukan uji emisi, maka dapat dikenai disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, pengendara juga bisa diganjar sanksi tilang di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor serta Rp 500.000 untuk mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.