Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan aturan uji emisi terhadap mobil dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota dalam upaya wujudkan kota cerdas yang sehat dan udara bersih.

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa, uji emisi kendaraan diwajibkan untuk semua kendaraan pribadi atau perseorangan yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

“Untuk mencari bengkel yang bisa melakukan uji emisi, bisa melalui aplikasi E-Uji Emisi. Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI, ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik untuk motor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Setelah tiba di tempat uji emisi, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.

Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

"Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain," kata Asep.

Kemudian, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.

Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.

Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008, ialah sebagai berikut:

* Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5% dan HC 12.000 ppm;
* Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5% dan HC 2.400 ppm;
* Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5% dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan bisa dinyatakan sudah lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan, atau sama sekali tidak melakukan uji emisi, maka dapat dikenai disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, pengendara juga bisa diganjar sanksi tilang di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor serta Rp 500.000 untuk mobil.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/29/071200715/catat-ini-prosedur-pengajuan-uji-emisi-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke