Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 29/10/2021, 06:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait pelat nomor dewa dengan kode RF yang digunakan oleh pejabat khusus, membuat kebanyakan orang mengganti pelat nomor menggunakan pelat nomor RF untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa TengahSatlantas Surakarta Pengguna kendaraan dengan pelat nomor palsu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di Solo, Jawa Tengah

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Orang Ini Beruntung Dapat Helm Rossi di GP Misano Kedua

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, spesifikasi pelat nomor sudah ditentukan oleh Korlantas Polri dan petugas di lapangan sudah mengetahui spesifikasinya.

Pelat nomor kendaraan Korps DiplomatikBAPENDA.JABARPROV.GO.ID Pelat nomor kendaraan Korps Diplomatik

"Spesifikasi (TNKB) ini kan yang mengeluarkan Korlantas Polri, yang jelas harus sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan kepolisian. Spesifikasi ini mengatur tentang ketebalan, panjang dimensinya, dan juga bentuk font huruf yang tidak bisa dijelaskan karena bersifat rahasia," kata Argo kepada Kompas.com Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jadi Juara Dunia MotoGP, Quartararo Tolak Pakai Nomor Start 1

Penggunaan pelat nomor palsu baik itu dengan kode RF ataupun tidak sesuai dengan ketentuan tetap saja melanggar peraturan yang berlaku.

"Sesuai pasal 288 ayat 1, kalau dendanya dibunyikan di pasal itu menggunakan TNKB yang tidak sesuai yang dengan ditetapkan. Yang ditetapkan artinya itu bisa jadi dari jenisnya, bentuknya, atau yang palsu mobilnya apa pelat nya apa. Semuanya sama dendanya itu, Rp 500.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com