Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Mobil Lawas Tanggapi Tilang Uji Emisi, Ada Pro Kontra

Kompas.com - 28/10/2021, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Dinas Perhubungan bersama kepolisian, tengah melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan kepada masyarakat hingga 12 November 2021

Setelah sosialisasi berakhir, mulai 13 November 2021 polisi bakal melakukan proses penegakan hukum kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Kebijakan ini tentu bakal berdampak pada pengguna mobil lawas, yang menggunakan mesin relatif belum canggih. Emisi gas buang yang dihasilkan diperkirakan bakal lebih polutan ketimbang mobil baru.

Baca juga: Tahun Depan Mobil Listrik Wuling Meluncur di Indonesia

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Terlebih buat mobil-mobil tahun 1990-an misalnya, yang sedang naik daun belakangan ini untuk dijadikan koleksi atau hobi.

Ade Rahmat Maulana, Sekretaris Umum Suzuki Jip Indonesia (SJI), mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan uji emisi di Jakarta.

“Kalau buat lingkungan kami mendukung, harus bagaimana lagi. Mobil tua di Jakarta kan ada banyak, yang retro-retro juga. Menurut saya fair, enggak masalah,” ujar Ade, kepada Kompas.com (28/10/2021).

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik

Ilustrasi mobil lawas yang ikut uji emisi di DKI JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Ilustrasi mobil lawas yang ikut uji emisi di DKI Jakarta

Menurutnya, mobil lawas harus rajin dirawat. Minimal sebulan atau dua bulan sekali lakukan servis di bengkel. Tujuannya agar emisi gas buang tetap terjaga.

“Sebetulnya untuk mobil lawas jarang kami pakai. Biasanya keluar Sabtu atau Minggu, sehari-hari naik motor atau mobil yang lain,” kata Ade.

Sementara itu, Ketua Umum Great Corolla Club (GCC) Almi Rakhmad, mengatakan, uji emisi sah saja dilakukan. Namun pemerintah jangan menyamaratakan emisi gas buang mobil lawas dengan mobil keluaran baru.

Baca juga: Sudah Hampir Pensiun, Rossi Masih Belum Maafkan Marc Marquez

Ilustrasi Suzuki Katana saat awal meluncurTabloid Otomotif Ilustrasi Suzuki Katana saat awal meluncur

“Jadi kalau ada angka standarnya, pilih yang paling toleran, berdasarkan hasil survei saja,” ucap Almi, kepada Kompas.com (28/10/2021).

“Misal angka 1-10, mobil baru hasilkan 1, mobil lawas 5, tapi angka 5 masih memenuhi kualifikasi lulus uji emisi. Ya sudah standarnya di angka 5 saja, jangan di 1. Karena kami mobil lawas bakal susah ngejarnya,” tuturnya.

Almi menambahkan, menanggapi kebijakan uji emisi sebetulnya ia masih belum sepenuhnya setuju. Ia berharap, pemerintah masih mentolerir mobil-mobil lawas untuk lalu-lalang di Jakarta sampai sebulan atau dua bulan ke depan.

Baca juga: Didesain Khusus untuk Indonesia, Hyundai Ungkap Visual dan Fitur Creta

Toyota Great Corolla sampai kini masih banyak penggemarnyaGridOto.com Toyota Great Corolla sampai kini masih banyak penggemarnya

“Jadi harapannya sosialisasi dulu, ada jangka waktu, jangan langsung sanksi tegas. Seperti ganjil genap kemarin, kalau melanggar masih dikasih peringatan verbal,” ujar Almi.

“Kami percaya aturan ini ada manfaatnya, kami juga yakin mobil tua kalau dirawat dengan baik bisa lulus uji emisi,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan, mengatakan, proses penegakan hukum dari kepolisian pada dasarnya akan berjalan seperti biasa, yakni diawali pemeriksaan kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Menurut Yogi, data-data kendaraan, baik motor atau mobil yang selama ini sudah melakukan uji emisi, telah disingkronkan dengan data kepolisian. Dengan demikian, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi E-Uji Emisi di lapangan.

“Pemeriksaan seperti biasa, pastinya surat-surat kendaraan dulu, bila semua lengkap lalu akan ke hasil uji emisi dari kendaraannya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

“Nanti pihak berwenang akan menanyakan bukti lulus uji emisi, tapi bisa juga langsung dicek via aplikasi karena kami sudah integrasi data juga," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau