Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pelat Mobil RFS, Pahami Aturan dan Penggunaannya

Kompas.com - 28/10/2021, 13:58 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.

Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Namun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan menurut database yang ada Toyota Alphard Vellfire B 129 RFS itu merupakan milik kendaraan pribadi, bukan kode khusus.

Baca juga: Pahami Pengaruh Knalpot terhadap Emisi Kendaraan

Tangkapan layar pelat nomor kendaraan palsu yang viral di media sosial pada Rabu, (3/3/2021).Twitter: @Puspen_TNI Tangkapan layar pelat nomor kendaraan palsu yang viral di media sosial pada Rabu, (3/3/2021).

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Venya. Itu bukan nomor khusus itu nomor biasa karena tiga angka bukan empat angka,” ucap Sambodo.

Adapun mengenai aturan nomor polisi khusus, tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Jadi sebenarnya plat RFS dengan kombinasi tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa menggunakan plat RFS atau nopol cantik lainnya dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai dimana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Baca juga: Ingat, Pelat Nomor RFS dan Sejenisnya Bukan Prioritas di Jalan Raya

Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, untuk plat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya, masyarakat umum bisa memiliki plat itu dengan membayar Rp 7,5 juta. Hal tersebut sesuai dengan aturan di PNBP.

"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.

"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Banyak Pengemudi yang Masih Santai Potong Lajur di Tol

Lebih jauh, berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau