Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Warisan

Kompas.com - 26/10/2021, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika terjadi perpindahan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, proses balik nama perlu dilakukan. Sebab jika status kepemilikan belum atas nama pemilik yang baru, proses administrasi seperti bayar pajak kendaraan akan sulit.

Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali.

Lantas bagaimana dengan kendaraan yang didapat dari warisan orangtua yang sudah meninggal? Apa saja syarat yang harus disiapkan?

Baca juga: Ramai Soal Pelat Mobil RFS yang Dipakai Rachel Venya, Ini Aturannya

Mengutip portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli, bukti otentik kepemilikan kendaraan tersebut. Siapkan juga surat hasil cek fisik kendaraan serta KTP pemohon.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Namun yang berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga perlu menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, dan surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Usai menyiapkan semua dokumen tersebut, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama. Prosesnya tidak berbeda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca juga: Motor Trail Honda CRF150L Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Selanjutnya mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dipatok sebesar 1 persen dari NJKB kendaraan tersebut.

Bagi warga DKI Jakarta, untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan bisa dilihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Sebagai catatan, ada kemungkinan besaran NJKB bisa berbeda tiap daerah, disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau