Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Balik Nama Kendaraan Bekas yang STNK-nya Hilang

Kompas.com - 12/10/2021, 14:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor bekas, salah satu langkah yang perlu dilakukan pemilik baru adalah balik nama.

Balik nama ini mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke nama yang baru.

Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah. Namun bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNKnya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.

Namun jangan bingung, membeli kendaraan bekas yang STNKnya hilang juga bisa diurus dengan langkah-langkah yang cukup mudah.

Baca juga: Biaggi Kenang Perseteruan dengan Rossi, Sebut Keduanya Ayam

Ilustrasi cara mengurus STNK hilang.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi cara mengurus STNK hilang.

Pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut. Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Baca juga: Benarkah Mengecas Ponsel di Mobil Bikin Aki Cepat Soak?

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com