JAKARTA, KOMPAS.com - Belum usai kasus dugaan kabur dari karantina, selebgram Rachel Venya kembali menuai sorotan publik lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi berkode RFS.
Pelat nomor yang biasa digunakan oleh para pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire berkelir hitam milik Rachel Venya dengan nomor polisi B 139 RFS.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menjelaskan, berdasarkan database yang ada, mobil Alphard Vellfire berplat B 129 RFS itu merupakan kendaraan milik Rachel Venya.
Baca juga: Tips Aman Parkir di Tanjakan Bagi Pengguna Mobil Transmisi Matik
Tetapi nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka. Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Venya. Itu bukan nomor khusus itu nomor biasa karena tiga angka,” ucap Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berkelir putih bukan hitam.
“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan berwarna hitam,” kata Sambodo.
Belajar dari kasus Rachel Venya, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Untuk diketahui, pelat RFS merupakan sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.