JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum kembali marak di berbagai wilayah Indonesia. Paling baru terjadi di kawasan perkantoran Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @jktnewss terlihat sekelompok anak muda yang melakukan penutupan jalan dan bersiap untuk melakukan balap liar.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi. Ia pun langsung mengejar kelompok geng motor tersebut menggunakan mobil patroli polisi.
Sontak para geng motor tersebut lari terbirit-birit, mereka bahkan memacu kendaraan untuk menghindari mobil patroli tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Pengendara Sudah Patuh
Aksi para pelaku balap liar itu tentu merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Adapun balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
View this post on Instagram
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: BMW Motorrad Pamer Skuter Listrik CE 04 Versi Kendaraan Polisi
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.
Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.
“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.