Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polisi Kejar Pelaku Aksi Balap Liar di Kawasan Setiabudi

Kompas.com - 26/10/2021, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum kembali marak di berbagai wilayah Indonesia. Paling baru terjadi di kawasan perkantoran Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @jktnewss terlihat sekelompok anak muda yang melakukan penutupan jalan dan bersiap untuk melakukan balap liar.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi. Ia pun langsung mengejar kelompok geng motor tersebut menggunakan mobil patroli polisi.

Sontak para geng motor tersebut lari terbirit-birit, mereka bahkan memacu kendaraan untuk menghindari mobil patroli tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Pengendara Sudah Patuh

Aksi para pelaku balap liar itu tentu merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Adapun balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA NEWS (@jktnewss)

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com