Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Pengendara Sudah Patuh

Kompas.com - 25/10/2021, 19:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota yang diperluas ke 13 ruas jalan mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan dari petugas, disebutkan bahwa tidak banyak pelanggar yang terjaring dalam kebijakan terkait. Tapi, data ini hanya dikumpulkan pada sesi pertama atau pagi hari yakni pukul 06.00-10.00 WIB.

"Kalau hasil dari pemantauan tadi pagi, laporan dari anggota di lapangan sudah cukup baik. 90 persen sudah mengikuti aturan, kita tunggu sore nanti," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Tetap Bisa Terkena Tilang di 3 Ruas Ini

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Lebih jauh, pengemudi yang terjaring melanggar aturan ganjil genap terbesar ada pada 10 lokasi tambahan terbaru di luar Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Raisuna Said.

Tapi, petugas belum melakukan tindakan tilang terhadapnya karena masih tahap sosialisasi sampai tiga hari ke depan.

"Masih ada beberapa (pelanggar) tapi sudah ditegur anggota. Tapi kalau di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said saya rasa 99 persen warga sudah patuh," lanjut Sambodo.

Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap di Jakarta. Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakkan volume lalu lintas di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta

Seorang polantas mengarahkan pengendara motor berpelat genap agar putar balik karena aturan ganjil genap di jalan arah wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021). KOMPAS.COM/ IRA GITA Seorang polantas mengarahkan pengendara motor berpelat genap agar putar balik karena aturan ganjil genap di jalan arah wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021).

Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut 13 lokasi ganjil genap di Ibu Kota:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com