- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Baca juga: Bagnaia Ungkap Penyebab Terjatuh di GP Emilia Rogmana
Adapun untuk perubahan warna kendaraan tertulis dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK ada lah sebuah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
Risikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU Nomor 22 adalah kurungan paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.