Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Pelat Mobil RFS yang Dipakai Rachel Venya, Ini Aturannya

Kompas.com - 25/10/2021, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum usai kasus dugaan kabur dari karantina, selebgram Rachel Venya kembali menuai sorotan publik lantaran menggunakan pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi berkode RFS.

Pelat nomor yang biasa digunakan oleh para pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire berkelir hitam milik Rachel Venya dengan nomor polisi B 139 RFS.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menjelaskan, berdasarkan database yang ada, mobil Alphard Vellfire berplat B 129 RFS itu merupakan kendaraan milik Rachel Venya.

Baca juga: Tips Aman Parkir di Tanjakan Bagi Pengguna Mobil Transmisi Matik

Tetapi nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka. Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Venya. Itu bukan nomor khusus itu nomor biasa karena tiga angka,” ucap Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berkelir putih bukan hitam.

“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan berwarna hitam,” kata Sambodo.

Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta tiba di rumah Sandiaga Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Senin (16/10/2017).

Belajar dari kasus Rachel Venya, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Untuk diketahui, pelat RFS merupakan sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Apabila belum tahu, berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.


- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.


- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.


- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.


- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Sejumlah STNK asli tapi palsu yang diamankan polisi dari jangan sindikat pemalsuan STNK dan notice pajak. Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini telah diamankan dan dijadikan tersangkaKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah STNK asli tapi palsu yang diamankan polisi dari jangan sindikat pemalsuan STNK dan notice pajak. Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini telah diamankan dan dijadikan tersangka

Baca juga: Bagnaia Ungkap Penyebab Terjatuh di GP Emilia Rogmana

Adapun untuk perubahan warna kendaraan tertulis dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK ada lah sebuah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Risikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU Nomor 22 adalah kurungan paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau