BANDUNG, KOMPAS.com - Sudah jadi pengetahuan umum bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Segera lakukan perpanjangan jika masa berlakunya akan berakhir dalam waktu dekat.
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM. Sebab meski hanya sehari, keterlambatan perpanjang SIM akan membuat statusnya jadi mati. Alhasil pemilik harus melakukan proses pembuatan SIM baru.
Pihak kepolisian pun sudah memberikan sejumlah fasilitas untuk mempermudah layanan ini. Selain perpanjang SIM secara daring via aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: Kecelakaan Truk Trailer Lagi, Bahaya Berada di Dekat Kendaraan Besar
Di Kota Bandung, layanan SIM keliling tiap harinya dibuka di 2 lokasi yang berbeda. Jam buka layanan relatif singkat mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Ingat bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sebab perpanjangan SIM B membutuhkan alat simulasi yang tidak bisa disediakan di lokasi yang bersifat mobile.
Untuk biayanya, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2021; Dramatis, Quartararo Juara Dunia!
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta surat bukti cek kesehatan.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung pada pekan ini.
Senin (25/10/2021)
Selasa (26/10/2021)
Rabu (27/10/2021)
Kamis (28/10/2021)
Jumat (29/10/2021)
Sabtu (30/10/2021)