Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di 13 Titik Ruas Jalan saat PPKM Level 2, Sudah Tepatkah?

Kompas.com - 23/10/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta resmi menambah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, dari sebelumnya 3 lokasi, menjadi 13 lokasi. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Senin (25/10/2021) besok.

Skema ganjil genap ini akan diberlakukan selama hari kerja, yakni Senin-Jumat dengan pembagian dua sesi waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, ada kenaikan volume kendaraan mencapai 37 sampai 40 persen yang masuk ke DKI Jakarta pada saat PPKM level 2.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Itulah sebabnya mungkin masyarakat hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai dengan 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," ujar Sambodo, dalam keterangan resminya (22/10/2021).

Seperti diketahui, perluasan lokasi ganjil genap berlaku ketika Jakarta masih menerapkan PPKM level 2. Lantas, apakah kebijakan ini sudah tepat?

“Kalau melihat kondisi lapangan, iya (tepat). Karena kemacetan Jakarta sudah lumayan sekarang ini. Saya lihat langsung kalau sore macetnya parah juga ya,” ujar Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, kepada Kompas.com (22/10/2021).

Baca juga: Mobil Tetangga Parkir Halangi Jalan, Segera Lakukan Hal Ini

Pekerja menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja menggunakan masker saat memasuki bus transjakarta di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

“Mungkin karena vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi persentasenya, makanya pemerintah sudah cukup berani, seperti halnya di Eropa,” kata Djoko, yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat.

Djoko mengatakan, di lain sisi, aktifnya kebijakan ganjil genap bakal menghidupkan lagi transportasi umum yang terkena dampak parah dari pandemi.

Trayek bus yang sebelumnya berhenti, bisa beroperasi kembali. Sopir-sopir bus juga bisa kembali bekerja lagi.

“Masyarakat bisa gunakan transportasi umum yang sehat, pemerintah harus menjamin itu. Sebenarnya dulu pas Asian Games kan full juga (ganjil genap), seperti PPKM ini. Tapi habis itu hanya pagi dan sore, tanggung kan. Sudah sekalian saja (jam 06.00-20.00) kalau mau serius,” ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com