Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lokasi Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta

Kompas.com - 22/10/2021, 11:04 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan ganjil genap di Jakarta akan bertambah jumlahnya pada akhir pekan. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan ganjil genap di kawasan wisata.

Jika pada Senin-Jumat, ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, yang berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Maka mulai hari ini (22/10/2021), ganjil genap akan berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2

Lalu pada minggu depannya, yakni 29-31 Oktober 2021, ganjil genap di kawasan wisata akan kembali berlaku pada jam yang sama.

Adapun tiga lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap, pertama adalah kawasan Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1).

Kemudian Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat), dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).

Baca juga: Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah

Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, motor tetap bisa melintas dan tidak dikenakan ganjil genap baik di lokasi wisata maupun di tiga ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas Megapolitan (22/10/2021).

Untuk diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 3 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau