JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Bocoran Xpander Terbaru, Begini Ubahannya sejak Meluncur
"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.
Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Untuk cara cek pajak kendaraan online, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Selain itu, untuk prosedur cek pajak kendaraan online, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode capthca.
Baca juga: Mitsubishi Komentari Bocoran Foto Xpander Facelift
Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.
Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:
1. Cek STNK Online Jakarta
Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajuib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,
– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.
Baca juga: Ada Engine Brake pada Motor Matik, tetapi Tidak Semua Bisa Menggunakan
2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat
Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
3. Cek STNK Online Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya?
– Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit
4. Cek STNK Online Jawa Timur
STNK Jawa Timur bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info – Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.
Langsung masukkan nomor polisi dan klik cari.
5. Cek STNK Online Banten
Warga Banten juga bisa mengetahui berapa pajak kendaraan bermotornya. Caranya:
– Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten
– Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website
– Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari
– Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
6. Cek STNK Online Yogyakarta
Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan tampil.
7. Cek STNK Online Aceh
Cek nomor polisi kamu dengan cara masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/ dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari.
Yang menarik, wajib pajak bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.
Baca juga: Xpander Facelift Segera Meluncur, Model Lama Diskon Rp 6 Juta
8. Cek STNK Online Lampung
Bagi warga lampung yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraannya dapat diaksek melalui http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
9. Cek STNK Online Bali
Warga Bali juga dapat melihat atau mengetahui besaran pajak kendaraan melalui https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
10. Cek STNK Sulawesi Selatan
Untuk warga Slawesi Selatan dapat melalui web https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/#:~:text=Untuk%20mendapatkan%20pelayanan%20ini%2C%20wajib,(spasi)%20Kota%20sesuai%20STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.