www.kompas.com
Aplikasi yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang belum dilunasi wajib pajak. (Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+