Kembali ke artikel
3
dari 4
Layar Penuh
Aplikasi yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang belum dilunasi wajib pajak.
(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+