Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Aturan, Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 14/10/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor tentunya dilengkapi dengan nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Rangkaian huruf dan angka pada pelat berbahan aluminium tersebut bukan hanya sebatas pelengkap kendaraan saja. Tetapi, juga mempunyai fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Baca juga: Ditabrak dari Belakang, Siapa yang Salah?

Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Baca juga: Yamaha Luncurkan Motor Bebek Harga Mulai Rp 12 Jutaan

Selain itu, ada juga Perturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Dalam pasal 45 juga dijelaskan, bahwa standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB juga diselenggarakan secara terpusat oleh Kakorlantas Polri.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Dengan adanya aturan tersebut, pemilik kendaraan tidak boleh melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan sendiri. Terlebih lagi melakukan penalsuan terhadap pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Jokowi Bilang Sebentar Lagi Mobil Listrik Buatan Indonesia Mulai Masif

Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.

Sanksi bagi pelanggar pelat nomor dijelaskan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Tepatnya pada pasal 280 disebutkan bahwa, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com