JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.
Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.
Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?
Selain berita tentang nasib diskon PPnBM setelah pajak karbon berlaku, ada juga tentang syarat dan biaya mengurus BPKB baru karena hilang.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu (13/10/2021).
1. Pajak Karbon Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Diskon PPnBM?
Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.
Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.
Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?
Baca juga: Pajak Karbon Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Diskon PPnBM?
2. Yamaha Luncurkan Motor Bebek Harga Mulai Rp 12 Jutaan
Berbeda dengan di Indonesia, pangsa pasar sepeda motor bebek alias moped di beberapa negara tetangga termasuk Vietnam masih cukup tinggi.
Hal ini membuat produsen motor terus meluncurkan berbagai varian motor bebek. Salah satunya ialah Yamaha yang resmi meluncurkan Yamaha Sirius model 2021.
Baca juga: Yamaha Luncurkan Motor Bebek Harga Mulai Rp 12 Jutaan
3. BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) biasa didapatkan saat membeli kendaraan baru maupun bekas. Isi dari BPKB adalah identitas pemilik, kendaraan, dan data penting lainnya.
Berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering dibawa ke mana-mana, BPKB biasanya ditinggal di rumah. Karena jarang digunakan, kadang pemilik suka lupa di mana menaruh BPKB tersebut atau hilang.