Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Diskon PPnBM?

Kompas.com - 13/10/2021, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.

Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.

Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?

Baca juga: Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai Jadi Bangkai

Honda di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda di IIMS Hybrid 2021

“Setahu saya yang PMK (Diskon PPnBM) akan tetap berjalan, karena sudah berlaku,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, dalam diskusi daring Ngovi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Kukuh, ketika pajak karbon berlaku 16 Oktober nanti, maka PPnBM-nya tetap dibebaskan sesuai dengan PMK 20/2021.

“Pemahaman kami demikian, dari pemerintah pun sudah tahu itu ada PP 74 yang akan berlaku, dan tetap dikeluarkan adanya PPnBM DTP yang diperpanjang dari Agustus sampai Desember,” kata dia.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu Kendaraan Pakai Lampu Strobo di Jalan

Bengkel uji emisi kendaraanKOMPAS.com/Ruly Bengkel uji emisi kendaraan

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan pajak karbon maupun diskon PPnBM merupakan rencana pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

“Jadi sebetulnya itu sudah diantisipasi, dan kita bersyukur bahwa tadinya hanya tiga bulan, dan diperpanjang, karena melihat hasilnya yang cukup bagus. Kemudian diperpanjang lagi sampai Desember,” ucap Kukuh.

“Kami akan dukung apapun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak yang lama, yang mengandalkan bentuk kendaraan dan ukuran engine beralih kepada emisi, tentunya ada plus minusnya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau