Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Nasib Diskon PPnBM Setelah Pajak Karbon Berlaku | BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.

Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.

Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?

Selain berita tentang nasib diskon PPnBM setelah pajak karbon berlaku, ada juga tentang syarat dan biaya mengurus BPKB baru karena hilang.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu (13/10/2021).

1. Pajak Karbon Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Diskon PPnBM?

Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober mendatang.

Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.

Padahal pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah). Lantas, bagaimana nasib insentif pajak tersebut?

2. Yamaha Luncurkan Motor Bebek Harga Mulai Rp 12 Jutaan

Berbeda dengan di Indonesia, pangsa pasar sepeda motor bebek alias moped di beberapa negara tetangga termasuk Vietnam masih cukup tinggi.

Hal ini membuat produsen motor terus meluncurkan berbagai varian motor bebek. Salah satunya ialah Yamaha yang resmi meluncurkan Yamaha Sirius model 2021.

3. BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) biasa didapatkan saat membeli kendaraan baru maupun bekas. Isi dari BPKB adalah identitas pemilik, kendaraan, dan data penting lainnya.

Berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering dibawa ke mana-mana, BPKB biasanya ditinggal di rumah. Karena jarang digunakan, kadang pemilik suka lupa di mana menaruh BPKB tersebut atau hilang.

Selain lupa menyimpan, bisa juga pemilik sedang apes dan BPKB hilang dicuri maling. Jika sudah hilang, tentu sebaiknya pemilik kendaraan mengurus BPKB baru, menggantikan yang hilang.

4. Rossi Akhirnya Mengaku Belum Siap Pensiun dari MotoGP

Valentino Rossi sudah mengumumkan beberapa waktu lalu bahwa dirinya akan pensiun di akhir musim ini. Namun, ternyata Rossi akhirnya mengaku bahwa sebenarnya belum siap.

Hampir semasa hidupnya hingga saat ini, Rossi menjadi pebalap bahkan berhasil jadi legenda hidup. Bukan roda dua saja yang digelutinya, tapi juga roda empat.

5. Hyundai Mengentak di GIIAS, Unggul dari Toyota dan Honda

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 diprediksi bakal berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 11-21 November 2021.

Jelang pameran pada bulan depan itu, sejumlah merek otomotif terpantau sudah mengkonfirmasi kehadirannya.

Romi, Presiden Direktur Seven Event selaku penyelenggara GIIAS, mengatakan, ada 24 merek yang mengikuti pameran tahun ini. Tepatnya, 20 passenger car dan 4 commercial vehicle.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/14/060200515/-populer-otomotif-nasib-diskon-ppnbm-setelah-pajak-karbon-berlaku-bpkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke