Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Efek Pajak Berbasis Emisi bagi Industri Otomotif?

Kompas.com - 13/10/2021, 18:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober 2021

Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.

Namun karena pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah), rencana pajak karbon baru berlaku efektif pada 2022.

Baca juga: Bukan Mobil Listrik, tetapi Palisade yang Mendominasi SPK Hyundai

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, penerapan pajak berbasis emisi diprediksi tidak akan berdampak banyak pada industri otomotif.

“Jadi sudah kita lakukan survei, makanya muncul PP 73/2019. Diharapkan masih bisa tetap tumbuh. Kalau (survei) turun, tidak akan dikeluarkan itu,” ujar Kukuh, dalam diskusi daring Ngovi, Selasa (12/10/2021).

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan pajak karbon merupakan rencana pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

Baca juga: Ini Dia Toyota Rumion, Kembarannya Suzuki Ertiga

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

“Kami akan dukung apapun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak yang lama, yang mengandalkan bentuk kendaraan dan ukuran engine beralih kepada emisi, tentunya ada plus minusnya,” ucap Kukuh.

“Jadi tiga poin yang diharapkan pemerintah adalah, pertama pendapatan pemerintah tetap naik, kedua emisi ditekan turun, ketiga industrinya tetap tumbuh,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau