JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober 2021
Beleid ini mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.
Namun karena pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 juga masih memberlakukan PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah), rencana pajak karbon baru berlaku efektif pada 2022.
Baca juga: Bukan Mobil Listrik, tetapi Palisade yang Mendominasi SPK Hyundai
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, penerapan pajak berbasis emisi diprediksi tidak akan berdampak banyak pada industri otomotif.
“Jadi sudah kita lakukan survei, makanya muncul PP 73/2019. Diharapkan masih bisa tetap tumbuh. Kalau (survei) turun, tidak akan dikeluarkan itu,” ujar Kukuh, dalam diskusi daring Ngovi, Selasa (12/10/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa penerapan pajak karbon merupakan rencana pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.
Baca juga: Ini Dia Toyota Rumion, Kembarannya Suzuki Ertiga
“Kami akan dukung apapun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak yang lama, yang mengandalkan bentuk kendaraan dan ukuran engine beralih kepada emisi, tentunya ada plus minusnya,” ucap Kukuh.
“Jadi tiga poin yang diharapkan pemerintah adalah, pertama pendapatan pemerintah tetap naik, kedua emisi ditekan turun, ketiga industrinya tetap tumbuh,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.