Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 11/10/2021, 09:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan dalam kondisi bekas memang masih menjadi pilihan sebagian orang. Ketika beli mobil atau motor bekas, kendaraan sudah siap dikendarai, tanpa harus menunggu pelat nomor datang.

Agar afdal, setelah membeli kendaraan seken pemilik langsung melakukan balik nama. Jadi nama pemilik kendaraan saat ini akan tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan nama pemilik sebelumnya.

Jika sudah balik nama, urusan bayar pajak tahunan atau lima tahunan akan lebih mudah. Mengingat salah satu syarat dari bayar pajak tahunan adalah membawa KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

Baca juga: Toyota Siapkan SUV Mungil Aygo X, Meluncur November

Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.

Kalau belum balik nama, setiap tahun pemilik harus meminjam KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya. Tentu saja hal ini akan merepotkan, apalagi jika pemilik sebelumnya tinggal di kota yang berbeda.

Lalu berapa biaya balik nama kendaraan?

Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga: Berapa Jarak yang Bisa Ditempuh Saat Indikator BBM E?

Kemudian, siapkan juga uang untuk Penerbitan STNK dan BPKB dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. Tarifnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

1. Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.

2. Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

3. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau