Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu Kendaraan Pakai Lampu Strobo di Jalan

Kompas.com - 12/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan rotator, sirine, dan juga lampu strobo banyak ditemui di jalan raya. Tidak sedikit yang menyalahgunakan asesori ini untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan raya, apalagi dalam keadaan macet.

Padahal penggunaan rotator, sirine, dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan institusi negara dan kendaraan prioritas tertentu.

Baca juga: Terjadi Lagi Pencurian Ban dan Pelek, Empat Ban Hilang Tak Bersisa

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009, tepatnya pada pasal 134 sudah dijalskan bahwa, kendaraan yang boleh memakai asesori ini antara lain, pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan, dan kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.olxro-ring12.akamaized.net Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.

Namun masih ada juga masyarakat sipil yang menggunakan lampu strobo dan mengemudi secara ugal-ugalan. Sebagai pengemudi, kadang kita tidak tahu apakah kendaraan pengguna strobo itu benar kendaran yang mendapat priorotas atau bukan.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, jika berpapasan dengan pengguna lampu strobo di jalan, sebaiknya dihindari untuk tindakan pencegahan.

"Kalau berpapasan, sebaiknya kita mencoba untuk menghindari menatap lampu strobonya. Karena kalau kita melihat secara langsung bisa jadi membuat mata kita silau dan mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat mengemudi," ucap Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell juga mengatakan, jika kita melihat kendaraan yang menggunakan lampu strobo dari belakang, sebaiknya dihindari dan lebih baik mengalah serta memberi jalan. Karena kita sendiri tidak tahu apakah itu merupakan kendaraan prioritas atau bukan.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Hal yang sama juga dikatakan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Pada saat menghadapi pengguna jalan seperti itu, Soni menekankan teknik defensif saat di jalan raya.

Baca juga: Biaggi Kenang Perseteruan dengan Rossi, Sebut Keduanya Ayam

Menurutnya jika bertemu dengan mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik. Mengutamakan keselamatan pribadi lebih utama daripada berbuat egois di jalan raya.

“Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau