JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan putar balik di jalan tol sangat dilarang keras. Ada bahaya kecelakaan yang mengintai jika nekat melakukannya.
Sebab ketika hendak putar balik, kendaraan harus menurunkan kecepatannya. Padahal posisi kendaraan yang akan putar balik pasti berada di lajur paling kanan yang merupakan lajur cepat khusus untuk menyalip.
Belum lagi ditambah risiko tertabrak kendaraan dari arah berlawanan yang juga melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan. Bisa dikatakan, ada risiko ganda ketika nekat putar balik dalam tol.
Baca juga: Lelang SUV Mewah Mercedes-Benz GLS 400, Uang Jaminan Mulai Rp 500 Juta
Sayangnya masih ada pengemudi yang nekat melakukan hal tersebut. Contohnya terlihat dalam video unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Nampak satu unit mobil LMPV hitam melakukan putar balik dan hampir tertabrak mobil di belakangnya.
Dalam keterangan yang tertulis pada unggahan tersebut, kejadian ini berlokasi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ.
Ada sanksi tegas yang menunggu si pengemudi yang nekat melakukan putar balik di jalan tol. Sanksi tersebut berupa denda sebesar dua kali lipat nominal tarif terjauh ruas tol tersebut.
Sanksi denda tersebut umum dinamai Asal Gerbang Salah (AGS), yakni pengemudi kembali melewati pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 ayat 2 poin a sampai c, berbunyi;
Baca juga: Video Pengendara Trail Bertemu Macan di Jalur Off Road
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti kepada Kompas.com belum lama ini.
Selain itu, tiap celah untuk akses putar balik sudah ditempatkan rambu larangan karena itu hanya diperuntukkan bagi petugas yang berwenang. Nekat putar balik berarti juga telah melanggar rambu larangan yang terpasang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.