Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Putar Balik di Tol, Ingat Sanksi yang Menanti

Kompas.com - 26/09/2021, 17:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan putar balik di jalan tol sangat dilarang keras. Ada bahaya kecelakaan yang mengintai jika nekat melakukannya.

Sebab ketika hendak putar balik, kendaraan harus menurunkan kecepatannya. Padahal posisi kendaraan yang akan putar balik pasti berada di lajur paling kanan yang merupakan lajur cepat khusus untuk menyalip.

Belum lagi ditambah risiko tertabrak kendaraan dari arah berlawanan yang juga melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan. Bisa dikatakan, ada risiko ganda ketika nekat putar balik dalam tol.

Baca juga: Lelang SUV Mewah Mercedes-Benz GLS 400, Uang Jaminan Mulai Rp 500 Juta

Sayangnya masih ada pengemudi yang nekat melakukan hal tersebut. Contohnya terlihat dalam video unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (25/9/2021).

Nampak satu unit mobil LMPV hitam melakukan putar balik dan hampir tertabrak mobil di belakangnya.

Dalam keterangan yang tertulis pada unggahan tersebut, kejadian ini berlokasi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Ada sanksi tegas yang menunggu si pengemudi yang nekat melakukan putar balik di jalan tol. Sanksi tersebut berupa denda sebesar dua kali lipat nominal tarif terjauh ruas tol tersebut.

Sanksi denda tersebut umum dinamai Asal Gerbang Salah (AGS), yakni pengemudi kembali melewati pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 ayat 2 poin a sampai c, berbunyi;

Baca juga: Video Pengendara Trail Bertemu Macan di Jalur Off Road

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  1. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  2. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, tiap celah untuk akses putar balik sudah ditempatkan rambu larangan karena itu hanya diperuntukkan bagi petugas yang berwenang. Nekat putar balik berarti juga telah melanggar rambu larangan yang terpasang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com