Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mengapa Jalan Tol Butuh Aturan Batas Kecepatan Maksimal

Kompas.com - 25/09/2021, 11:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejak Kamis (23/9/2021) kemarin, PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera mulai menerapkan aturan batas kecepatan maksimal.

Batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 100 kilometer per jam. Penentuan batas kecepatan maksimal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.

Pada jalan bebas hambatan alias jalan tol di luar kota, ditetapkan batas kecepatan dengan ambang bawah 60 kilometer per jam dan ambang atas 100 kilometer per jam.

Baca juga: Sensasi Kabin All New Honda BR-V, Masih Ada Tanggungnya ?

"Sekarang bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tidak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 kilometer per jam," kata Yoni Satyo Wisnuwardhono, Manajer Cabang PT HK Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Jalan Tol Serang Panimbang Jalan Tol Serang Panimbang

Lantas mengapa perlu diberlakukan batas kecepatan di jalan tol? Padahal makna dari jalan tol sendiri adalah jalan bebas hambatan. Penerapan batas kecepatan akan dianggap oleh sebagian pengguna jalan tol sebagai suatu hambatan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh PT HK, didapatkan temuan data penyebab utama kecelakaan di ruas jalan tol didominasi oleh faktor manusia, salah satunya adalah memacu kendaraan secara berlebihan.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di Puncak Jadi Permanen

"Selama ini, 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan dan ban," kata Yoni.

Bisa disimpulkan, aturan mengenai pembatasan kecepatan maksimal di jalan tol perlu diterapkan guna menekan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat faktor kesalahan manusia.

Agar tetap menjaga prinsip jalan tol sebagai jalan bebas hambatan, ditetapkan pula batas minimal kecepatan agar tidak ada pengguna jalan tol yang melaju terlalu lambat hingga menyebabkan penumpukan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau