JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu upaya memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading alias ODOL, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Barang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut juga menjadi upaya menyelesaikan masalah aspek keselamatan dari angkutan barang kendaraan ODOL.
"Saat ini kami sedang mendorong penerapan SMK Perusahaan Angkutan Barang, di mana tiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Fakta Generasi Kedua Honda BR-V yang Naik Kelas
Menurut Budi, angkutan barang dalam sistem logistik, hingga saat ini masih mendominasi jalur darat. Porsinya juga cukup besar dibanding total moda tranportasi lain, yakni mencapai 90 persen.
Lantaran hal itu, maka dibutuhkan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, juga tertib.
"Sejumlah kebijakan juga sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum berupa transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan, dan penindakan penyidikan dalam rangka mencapai target program Zero ODOL di 2021," kata Budi.
Melalui Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub juga telah menargetkan terwujudnya pemberantas ODOL pada 2023 dengan beberapa tujuan.
Mulai dari menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.
Baca juga: Fenomena Pungli Ikut Berperan dalam Praktik Truk ODOL
Guna mengejar target, telah dilakukan pengembangan sejumlah kebijakan dan program, seperti aplikasi E-manifest yang dapat mengetahi pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi, E-logbook untuk mengetahui unjuk kerja pengemudi (waktu kerja, istirahat, dan penggantian pengemudi).
Selain itu, ada juga penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Kemenhub juga menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa standar pencapaian kinerja angkutan barang (kompetensi pengemudi, kelengkapan fasilitas kendaraan, tarif angkutan barang, pembatasan umur kendaraan, dan lain sebagainya), dan program pelatihan bagi awak kendaraan barang khusus (angkutan barang berbahaya).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.