Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Kompas.com - 22/09/2021, 10:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan yang sudah digunakan di jalan raya, seharusnya juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini perlu diperbarui administrasinya atau pajaknya setiap tahun.

Untuk melihat kapan bayar pajak STNK, biasanya tertera di bagian bawah STNK tersebut, sampai tanggal, bulan dan tahun jatuh temponya. Pembayarannya bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring.

Melansir dari laman NTMC, Selasa (21/9/2021), jika mau memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika pergi ke Samsat. Pertama adalah membawa STNK asli dan fotokopi.

Baca juga: Pesan Terbuka Bos Ducati untuk Fans Valentino Rossi

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Kemudian, untuk beberapa daerah ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi. Selanjutnya adalah membawa KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan.

Sedangkan jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.

Baca juga: Resmi Meluncur, Berapa Harga Honda BR-V Terbaru?

Untuk prosesnya, pertama adalah mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket). Kemudian Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) dan Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau