Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan yang sudah digunakan di jalan raya, seharusnya juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini perlu diperbarui administrasinya atau pajaknya setiap tahun.

Untuk melihat kapan bayar pajak STNK, biasanya tertera di bagian bawah STNK tersebut, sampai tanggal, bulan dan tahun jatuh temponya. Pembayarannya bisa dilakukan di Samsat maupun secara daring.

Melansir dari laman NTMC, Selasa (21/9/2021), jika mau memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika pergi ke Samsat. Pertama adalah membawa STNK asli dan fotokopi.

Kemudian, untuk beberapa daerah ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi. Selanjutnya adalah membawa KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan.

Sedangkan jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.

Untuk prosesnya, pertama adalah mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket). Kemudian Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) dan Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/22/101200015/ini-syarat-bayar-pajak-kendaraan-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke