Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Lampung Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 21/09/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut masih akan berlangsung hingga akhir September 2021.

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.

Baca juga: Banyak Motor Tidak Kuat Nanjak di Tanjakan Cinomati Yogyakarta, Ini Penyebabnya

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur No. 14/2021 yang mengatur insentif pembebasan BBNKB pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Dilansir dari instagram resmi Pemprov Lampung @bapenda_lampung pada Selasa (21/9/2021), pemutihan denda pajak di Lampung akan segera berakhir dalam 9 hari lagi. Untuk itu, Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi

Keringanan hanya akan diberikan untuk snaksi admisnistrasi dan tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihan juga hanya jangka satu tahun pajak.

Bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama.

Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Lampung (@pemprov.lampung)

Melalui akun resmi Instagram Pemprov Lampung, pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Akan ada tiga sesi pada Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu. Diadakan juga pembatasan sabanyak 50 wajib pajak untuk setiap sesinya, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.

Wajib pajak Lampung dapat mendaftar pemutihan pajak melalui website www.pemutihanlampung.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau