Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 21/09/2021, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melansir dari unggahan akun Humas Pajak Jakarta di Instagram, program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.

Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Baca juga: Banyak Motor Tidak Kuat Nanjak di Tanjakan Cinomati Yogyakarta, Ini Penyebabnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Baca juga: Vinales Percaya Motor Aprilia RS-GP Punya Potensi Besar

Namun perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com