Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Curhat Pengemudi Alami Pecah Ban di Jalan Tol

Kompas.com - 20/09/2021, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Persiapan matang perlu dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang akan berpergian keluar kota.

Bukan hanya soal skill berkendara, tapi juga terkait dengan berbagai peralatan yang sekiranya diperlukan dalam kondisi mendesak.

Jangan sampai bernasib seperti pengemudi dalam unggahan video @polantasindonesia. Rekaman tersebut memperlihatkan pengemudi mobil yang kesulitan untu mengganti ban mobilnya yang pecah di jalan tol lantaran tidak membawa peralatan seperti kunci roda dan dongkrak.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pikap Tabrak Truk, Ingat Lagi Cara Menyalip yang Aman

Insiden tersebut terjadi pada dini hari, membuat pengendara kesulitan mendapatkan bantuan. Beruntungnya tak berselang lama petugas kepolisian melintas dan membantu pengemudi yang sedang mengalami kendala tersebut.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan segala hal dengan matang sebelum bepergian.

Menurut Jusri, setidaknya ada sembilan perlengkapan yang selalu wajib ada di dalam mobil. Dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari sisi keselamatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Pertama, di dalam mobil harus tersedia minimum toolkit, seperti kunci roda, kunci pas, dongkrak dan beberapa peralatan teknis lainnya. Jusri menyebutkan peralatan ini jangan diletakkan di kabin penumpang, tapi di bagasi belakang.

Kedua ban cadangan, di mana ini merupakan hal yang tidak bisa ditolak dan sudah tertera jelas di UU LLAJ. Bahkan jika ketahuan tak membawa ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

Ketiga, segitiga pengaman. Ini diperlukan untuk mengamankan mobil ketika berada dalam kondisi mogok atau kecelakaan.

Keempat, rompi pengaman dengan warna mencolok, digunakan bersamaan dengan segitiga pengaman. Jusri menyebut komponen ini wajib hukumnya di luar negeri (emergency equipment). Dirinya menyayangkan kalau di Indonesia komponen ini tak masuk dalam anjuran.

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

Kelima, kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). P3K idealnya berisi dari kasa steril, plester berbagai ukuran, sarung tangan untuk menangani luka pendarahan, antiseptik, gunting, serta obat=obatan pribadi.

Keenam, Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jusri menuturkan kalau banyak kecelakaan diikuti dengan kebakaran. Kerusakan pada mobil seperti korslet juga bisa menyebabkan kebakaran pada mobil.

Baca juga: Cara Merawat Power Steering Elektrik, Jangan Sampai Aki Soak

Ketujuh power bank atau jumper aki mobil.

“Jika zaman dulu hanya ada kabel jumper dan membutuhkan mobil lain untuk membantu menyalakan aki mobil, kali ini sudah ada semacam power bank, jadi tak perlu repot mencari mobil lain,” ucap Jusri.

Kedelapan, alat pemecah kaca mobil.

“Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus diletakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” kata Jusri.

Terakhir, alat kejut listrik (Stun gun) atau pepper spray. Alat ini untuk membela diri terutama bagi kaum hawa yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mobilitas sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com