Bukan hanya soal skill berkendara, tapi juga terkait dengan berbagai peralatan yang sekiranya diperlukan dalam kondisi mendesak.
Jangan sampai bernasib seperti pengemudi dalam unggahan video @polantasindonesia. Rekaman tersebut memperlihatkan pengemudi mobil yang kesulitan untu mengganti ban mobilnya yang pecah di jalan tol lantaran tidak membawa peralatan seperti kunci roda dan dongkrak.
Insiden tersebut terjadi pada dini hari, membuat pengendara kesulitan mendapatkan bantuan. Beruntungnya tak berselang lama petugas kepolisian melintas dan membantu pengemudi yang sedang mengalami kendala tersebut.
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan segala hal dengan matang sebelum bepergian.
Menurut Jusri, setidaknya ada sembilan perlengkapan yang selalu wajib ada di dalam mobil. Dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari sisi keselamatan.
Kedua ban cadangan, di mana ini merupakan hal yang tidak bisa ditolak dan sudah tertera jelas di UU LLAJ. Bahkan jika ketahuan tak membawa ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara.
Ketiga, segitiga pengaman. Ini diperlukan untuk mengamankan mobil ketika berada dalam kondisi mogok atau kecelakaan.
Keempat, rompi pengaman dengan warna mencolok, digunakan bersamaan dengan segitiga pengaman. Jusri menyebut komponen ini wajib hukumnya di luar negeri (emergency equipment). Dirinya menyayangkan kalau di Indonesia komponen ini tak masuk dalam anjuran.
Kelima, kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). P3K idealnya berisi dari kasa steril, plester berbagai ukuran, sarung tangan untuk menangani luka pendarahan, antiseptik, gunting, serta obat=obatan pribadi.
Keenam, Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Jusri menuturkan kalau banyak kecelakaan diikuti dengan kebakaran. Kerusakan pada mobil seperti korslet juga bisa menyebabkan kebakaran pada mobil.
Ketujuh power bank atau jumper aki mobil.
“Jika zaman dulu hanya ada kabel jumper dan membutuhkan mobil lain untuk membantu menyalakan aki mobil, kali ini sudah ada semacam power bank, jadi tak perlu repot mencari mobil lain,” ucap Jusri.
Kedelapan, alat pemecah kaca mobil.
“Komponen ini juga wajib ada di dalam mobil, dan harus ditempatkan dalam mobil dan terjangkau. Perlu diperhatikan juga penyimpanannya harus diletakkan aman, karena jika tidak bisa jadi boomerang dan melukai penghuni kabin,” kata Jusri.
Terakhir, alat kejut listrik (Stun gun) atau pepper spray. Alat ini untuk membela diri terutama bagi kaum hawa yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mobilitas sehari-hari.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/20/184100015/viral-video-curhat-pengemudi-alami-pecah-ban-di-jalan-tol