JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden yang melibatkan satu Daihatsu Terios yang mengangkut 9 orang penumpang di Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) KM 182+600, Tulang Bawang, Lampung, berakhir naas.
Berdasarkan laporan Kepolisian, mobil bernomor polisi B 1043 CFK itu terguling beberapa kali setelah mengalami pecah ban depan ketika melaju, sehingga roda empat terkait tidak bisa dikendalikan.
Akibatnya, tiga orang yang berada di kabin meninggal, tiga luka berat, dan tiga lainnya luka ringan. Posisi akhir mobil, menghadap timur dengan roda bagian kanan menghadap ke atas di jalur cepat.
Baca juga: Kenapa Pembonceng Motor Lebih Berisiko Ketika Kecelakaan?
"Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban di bagian depan sebelah kanan yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali. Insiden terjadi pada Kamis (16/9/2021)," ujar Kepala Cabang Ruas Tol Terpeka Yoni Satto saat dihubungi, Kamis.
Ia melanjutkan, delapan korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Menggala. Sementara satu orang lainnya dievakuasi ke RS Harapan Bunda.
Usai kejadian itu, Yoni pun mengimbau kepada seluruh pengguna tol agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Seperti, sambung dia, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
“Juga memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” kata Yoni.
Baca juga: Modifikasi Engine Swap, Masuk Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?
Bahaya Melebihi Batas Muat pada Kendaraan Bermotor
Pada kesempatan terpisah, Justri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan bahwa suatu mobil yang mengangkut muatan melebihi batas maksimumnya merupakan prilaku sembrono.
Sebab, hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena tergesernya central of gravity (titik keseimbangan) di kendaraan serta membuat pengemudi kesulitan dalam mengendalikan mobil.
"Apalagi mobil dibawa melaju hingga kecepatan cukup tinggi (60 kpj ke atas). Ketika berbelok atau ada jalanan tidak rata secara tiba-tiba, tidak menutup kemungkinan bisa terbalik karena adanya pergeseran titik keseimbangan," kata dia.
Selain itu, membawa muatan berlebih pada mobil juga membuat tekanan angin pada ban menjadi berkurang. Tentu, lebih jauh itu akan berpengaruh pula pada kinerja pengereman kendaraan terkait.
Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Mantan Bos Jeep Indonesia Terungkap
Adapun dari sisi asuransi, prilaku tersebut bisa menggugurkan perlindungan. Jadi ketika mengalami kecelakaan, pihak ke-3 tidak akan menanggungnya karena kesalahan dibuat sendiri secara sadar oleh pemilik atau pengemudi.
“Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang,” jelas bunyi PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.
Untuk mengetahui batas muat pada suatu kendaraan, bisa dilihat di buku manual kendaraan masing-masing. Pada kasus penumpang, bisa lebih mudah yaitu menyesuaikan saran dari pabrikan melalui ketersediaan kursi di mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.