Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ganti Warna, Ini Ragam Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 13/09/2021, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang kerap disebut dengan pelat nomor kendaraan merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.

Seperti kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Rencananya, plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna hitam, akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Dinilai Efektif Kurangi Mobilitas

Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini pun sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Meski begitu, penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan dilakukan secara bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB nya habis atau bisa juga melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum. Selanjutnya, TNKB merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Ini Kelebihan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Terakhir, TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan bermotor listrik, diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini diterapkan dengan keputusan Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau