Seperti kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Rencananya, plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna hitam, akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.
Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini pun sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Meski begitu, penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan dilakukan secara bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB nya habis atau bisa juga melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum. Selanjutnya, TNKB merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Terakhir, TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan bermotor listrik, diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini diterapkan dengan keputusan Korlantas Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/13/122200615/sebelum-ganti-warna-ini-ragam-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia