Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan untuk Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Di samping perwatan rutin, pemilik mobil juga perlu melakukan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai kewajiban warga negara bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Tetapi untuk tarif yang dikenakan, berbeda-beda tergantung periode PKB dan wilayah masing-masing. Kemudian, menjadi pertimbangan juga apakah para pemilik terkena pajak progresif atau tidak.

Untuk diketahui, pada tahun pertama pajak yang dikenakan cukup besar karena terdapat penghitungan atas biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Lalu di tahun kedua, ketiga, dan keempat biayanya lebih rendah sebab pemilik hanya dikenakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Berikut rumus perhitungan pajak mobil untuk tahun kelima: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB.

Lebih lanjut, berikut rincian biayanya:

- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya meskipun sama-sama 2 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/12/120100015/cara-menghitung-biaya-perpanjangan-stnk-5-tahunan-untuk-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke