Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Baru

Kompas.com - 12/09/2021, 09:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kendaraan bermotor kesayangan sudah diterima, terdapat beragam biaya yang wajib untuk disiapkan dan dibayarkan. Salah satu di antaranya, terkait pembayaran pajak tahunan.

Tetapi untuk tarif yang dikenakan, berbeda-beda tergantung periode PKB dan wilayah masing-masing. Kemudian, menjadi pertimbangan juga apakah para pemilik terkena pajak progresif atau tidak.

Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.

Baca juga: Video Viral Bonceng Anak Hadap Belakang, Pahami Risikonya

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kemudian, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut rumus menghitung pembayaran pajak mobil pertama, dengan rumus BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.

Rincian biayanya, BBNKB ialah 10 persen dari harga jual mobil, PKB 2 persen dari NJKB, SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, biaya administrasi TNKB Rp 100.000, serta biaya administrasi penerbitan STNK sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Pantau Harga Bekas Mitsubishi Kuda per September 2021, Dijual Mulai Rp 38 Juta

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Setelah itu, pembayaran pajak berikutnya akan semakin sederhana karena cukup menghitung BBNKB, STNK, dan TNKB dengan tarif sebagai berikut:

- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya meskipun sama-sama 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com