Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ganti Mesin Kendaraan Siapkan Dokumen Ini untuk Urus Legalitasnya

Kompas.com - 11/09/2021, 16:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan tua seperti mobil atau sepeda motor dengan usia puluhan tahun, aktivitas engine swap atau ganti mesin umum terdengar.

Apalagi jika performa mesin asli kendaraan tersebut sudah menurun drastis. Melakukan penggantian dapur pacu jadi solusi alternatif alih-alih melakukan modifikasi dan penggantian komponen pada mesin lama.

Meski begitu, pemilik kendaraan wajib memahami bahwa aktivitas penggantian mesin ini harus dilakukan secara legal, terbukti dengan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

Baca juga: Ini Dia Mobil Terbang EHang 216, Mulai Pamer di Indonesia

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan ini akan kesulitan mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang membutuhkan cek fisik kendaraan seperti nomor mesinnya.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib memiliki invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan menggantikan mesin lama beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Setelah itu, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Baca juga: Simulasi Kredit Honda Brio RS, Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

  • KTP sebagai bukti identitas
  • BPKB
  • STNK
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru
  • Faktur pembelian mesin
  • Dokumen pemberitahuan impor barang
  • Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan penggantian mesin disertai TDP, SIUP, dan NPWP.

Lantas untuk memperbarui data identitas kendaraan pada STNK, dokumen persyaratan yang perlu dibawa sama seperti di atas.

Perlu diingat, memperbarui identitas kendaraan pada surat-surat kepemilikan kendaraan berarti melakukan pencetakan baru surat-surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau