JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap nomor polisi untuk kendaraan bermotor di wilayah Jakarta kembali diperpanjang seiring keputusan pemerintah untuk melanjutkan PPKM Level 3.
Bagi pengendara yang bandel, siap-siap untuk membayar denda yang tidak sedikit yaitu Rp 500.000.
"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).
Sementara itu, artikel mengenai anjuran jangan sering memutar setir kemudi di mobil menjadi perhatian para pembaca. Sebab, prilaku tersebut bisa membuat beberapa komponen rusak.
Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan, perilaku tersebut berpotensi merusak komponen pada setir mobil yang mengandalkan sistem power steering hidrolik.
Lebih lanjut, berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif selama Rabu, 8 September 2021:
1. Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.
Kali ini, polisi sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar. Mulai pekan ini, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap, mulai Selasa (7/9/2021).
Denda pelanggar ganjil genap juga tidak kecil, Rp 500.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.