Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Palembang Dapat Dispensasi

Kompas.com - 26/08/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 34 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali tetap melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kota Palembang menjadi salah satu daerah di Sumatera Selatan yang bersatatus level 4.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diberlakukan mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca juga: HiAce Premio Motorhome Super Mewah Buatan BAV, Ada Kasur dan Toilet

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

"Sisanya 34 kabupaten/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam keteranan resmi, Senin (23/8/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sat Lantas Polrestabes Plg (@lantas_palembang)

Beberapa regulasi masih tetap diberlakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat PPKM berlangsung akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Punya Saldo Tabungan Minimal Rp 18 Juta, Baru Bisa Beli Xpander

Dilansir dari instagram @lantas_palembang Kamis (26/8/2021), Satlantas Polrestabes Palembang memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warga Palembang wang masa berlaku SIM nya habis selama masa PPKM.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat melakukan perpanjangan pada 24-31 Agustus 2021 usai penerapan PPKM level 4.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi. Warga pemohon SIM juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang diterapkan.

Baca juga: Ketika Mobil Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan buat Ambulans

Selama masa PPKM, permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di Satpas SIM sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di playstore. Ikuti setiap langkah yang ditentukan, jika semuanya sudah terpenuhi maka SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Usahakan untuk melakukan perpanjangan SIM tidak terlalu mepet dengan tanggal habis masa berlaku SIM. Pada aplikasi Digital Korlantas Polri ini, pelayanan permohonan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan H-30 sebelum masa berlaku habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com