Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mobil Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan buat Ambulans

Kompas.com - 25/08/2021, 12:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial rombongan presiden Joko Widodo yang memberi jalan sebuah ambulans saat melintas di Jalan D.I Panjaitan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2021).

Peristiwa itu diunggah oleh akun instagram @info_samarinda. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan mobilnya untuk memberi jalan kepada ambulans yang hendak melintas.

Alhasil, ambulans itupun melewati rombongan Presiden Jokowi dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.

Kejadian itupun mengundang berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada protokoler kepresidenan yang memberi jalan kepada ambulans, mengingat belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada mobil ambulans.

Baca juga: Antara Nissan Leaf dan Hyundai Ioniq, Mana yang Lebih Bertenaga?

Keren.. Presiden saja ngalah sama ambulans, yang menghalangi apalagi sampe marah-marah, siapa lo?” tulis komentar warganet.

Yang biasa halangi jalan ambulans, enggak malu sama R1 kah yang ngasih jalan? Semoga selamat pasien di dalam mobil ambulans,” tulis komentar warganet lainnya.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Rasanya Berkendara Harian dengan Benelli Panarea

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com