JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial rombongan presiden Joko Widodo yang memberi jalan sebuah ambulans saat melintas di Jalan D.I Panjaitan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2021).
Peristiwa itu diunggah oleh akun instagram @info_samarinda. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan mobilnya untuk memberi jalan kepada ambulans yang hendak melintas.
Alhasil, ambulans itupun melewati rombongan Presiden Jokowi dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.
Kejadian itupun mengundang berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada protokoler kepresidenan yang memberi jalan kepada ambulans, mengingat belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada mobil ambulans.
Baca juga: Antara Nissan Leaf dan Hyundai Ioniq, Mana yang Lebih Bertenaga?
“Keren.. Presiden saja ngalah sama ambulans, yang menghalangi apalagi sampe marah-marah, siapa lo?” tulis komentar warganet.
“Yang biasa halangi jalan ambulans, enggak malu sama R1 kah yang ngasih jalan? Semoga selamat pasien di dalam mobil ambulans,” tulis komentar warganet lainnya.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Rasanya Berkendara Harian dengan Benelli Panarea
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.