Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjang SIM Ada Lagi, dari 31 Agustus sampai 7 September 2021

Kompas.com - 25/08/2021, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang dan berlaku pada 23-30 Agustus 2021. Meski begitu, PPKM beberapa daerah di Jawa dan Bali mengalami penurunan dari Level 4 ke Level 3.

Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (24/8/2021).

Artinya, dispensasi perpanjangan SIM sudah tidak berlaku di wilayah dengan Level 3, 2, dan 1. Sementara itu, Satpas yang masuk di wilayah dengan Level 4 masih mendapatkan dispensasi.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” kata Djati.

Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI Akan Berkurang

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

“Dengan mekanisme perpanjangan dan dapat melayani pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujar dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.

Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau