Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Turun Jadi Level 3, Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di DKI Akan Berkurang

Kompas.com - 24/08/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang kembali hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3,” ucap Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

“Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata dia.

Baca juga: Modifikasi Bodoh, Tukar Lampu Mundur Jadi Lampu Rem

Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)KOMPAS.com - Walda Marison Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019)

Sejalan dengan itu, kebijakan yang terkait dengan PPKM juga diamati perkembangannya. Semisal kebijakan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ruas jalan yang mendapat kebijakan ganjil genap ke depannya akan dikurangi jumlahnya.

“Untuk jumlahnya kita menunggu hasil rapat, yang rencananya akan dilaksanakan besok,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Rocky 1.200 cc Didaulat Jadi Backbone

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Sambil menunggu juga instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM Level 3,” kata dia.

Sebelumnya, Sambodo telah mengatakan bahwa pengurangan ruas jalan yang terkena ganjil genap mungkin dilakukan. Terutama jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM Darurat di Ibu Kota.

Sebaliknya, jika pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat atas kebijakan PPKM Darurat, polisi bisa saja justru menambah jumlah ruas jalan lainnya untuk diterapkan kebijakan ganjil-genap.

Baca juga: Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang saat ini masih menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan MH Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau