Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sejumlah Kantor Samsat di Yogya Kembali Beroperasi

Kompas.com - 25/08/2021, 09:12 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Dalam siaran resminya, Senin (23/8/2021), Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa sebagian wilayah telah mengalami penurunan status level PPKM dari level 4 ke level 3, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.

Sayangnya Daerah Istimewa Yogyakarta masih harus menjalani PPKM level 4 pada masa perpanjangan pekan ini. Meski begitu, beberapa sektor pelayanan publik mulai dibuka kembali.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Contohnya adalah mulai beroperasinya beberapa kantor pembantu layanan Samsat di Kota Yogyakarta. Dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, Selasa (24/8/2021), terdapat 3 kantor pembantu Samsat yang sudah mulai membuka layanan mulai Rabu (25/8/2021).

Ketiga kantor pembantu tersebut adalah Samsat BPD Giwangan, MPP Kota Jogja, dan Samsat Kelurahan Wirogunan. Meski telah membuka layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan, ketiga kantor tersebut masih beroperasi secara terbatas.

Jam layanan yang diberlakukan di ketiga kantor tersebut selama masa perpanjangan PPKM ini adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Protokol kesehatan yang ketat pun terus diberlakukan selama masa operasional.

Baca juga: Impor Bus Listrik Bikin Industri Karoseri Cuma Jadi Penonton

Petugas melakukan penyemprotran disinfektan di ruang tunggu kantor Samsat Soloistimewa Petugas melakukan penyemprotran disinfektan di ruang tunggu kantor Samsat Solo

Wajib pajak yang hendak membayar cukup membawa STNK kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya beserta fotokopian dan KTP atau kartu identitas lain pemilik kendaraan tersebut beserta kopiannya.

Samsat Kota Yogyakarta pun memberikan alternatif lain terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Bekerjasama dengan Gojek, kini warga Yogyakarta bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara daring.

Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Gojek pada menu 'Go Tagihan & Pulsa' dan memilih layanan 'PKB'.

Usai mendapatkan bukti pembayaran, pemilik kendaraan bisa menyimpan tangkapan layar bukti tersebut dan membawanya ke Kantor Samsat Induk untuk melakukan pengesahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke