Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Ganjil Genap Berkurang, Polisi Tetap Tindak Tegas Pelanggar

Kompas.com - 25/08/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota melalui skema ganjil-genap sejalan dengan penerapan masa PPKM level 3 oleh pemerintah.

Hanya saja, kebijakan tersebut akan berjalan dengan sedikit pelonggaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan, seperti hanya berfokus pada tiga lokasi dari sebelumnya ada delapan titik.

"Meski demikian, kami tetap melakukan pengetatan kegiatan masyarakat sesuai aturan terutama pada malam hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Bus Damri Tetap Sama

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” lanjutnya.

Selain itu, operasi yustisi masih diberlakukan dengan melakukan penindakan kerumunan di tempat umum.

“Masih kita laksanakan, seperti operasi yustisi akan berjalan terus dan pemda masih keliling. Patroli akan terus kita lakukan di tempat-tempat yang jadi kerumunan,” ujar Yusri.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Naik Bus Damri Selama Penerapan PPKM

Adapun pengguna sepeda, masih belom boleh melintas di jalur utama selama PPKM level 3 yang terkena aturan ganjil genap. Tapi tak menutup kemungkinan bila kasus Covid-19 semakin turun penghobi terkait bisa melintasinya kembali.

Untuk kawasan ganjil-genap yang berlaku saat ini, ialah Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com