Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Metro Jaya Kurangi Kawasan Ganjil Genap

Kompas.com - 25/08/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibarengi dengan penurunan levelnya di DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian terhadap skema lalu lintas ganjil genap.

Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kawasan ganjil genap yang semula ada 8 kawasan kini menjadi hanya 3 kawasan saja. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Ketiga kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru ganjil genap di Rasuna Said, tepatnya mulai persimpangan Mampang-Gatot Subroto hingga simpang Imam Bonjol.

Baca juga: Impor Bus Listrik Bikin Industri Karoseri Cuma Jadi Penonton

 

Sambodo menjelaskan alasan mengapa ganjil genap diberlakukan di ketiga kawasan tersebut karena ketiganya merupakan wilayah perkantoran.

“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” kata Sambodo menjelaskan kepada Kompas.com (24/8/2021).

Melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada PPKM level 3 masih diberlakukan skema kerja perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Dengan demikian, Sambodo menyebutkan bahwa penerapan sistem lalu lintas ganjil genap pada ketiga kawasan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM level 3.

"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ucapnya menambahkan.

Penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya, yakni dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap antara lain kendaraan prioritas (pemadam kebakaran dan ambulans), serta kendaraan dinas.

Selain itu, dilansir dari Kompas.com, ada kendaraan pelat nomor hitam yang ikut dikecualikan dalam skema ganjil genap seperti kendaraan wartawan dan tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kebijakan yg sangat mebahayakan waraga karena dikhawatirkan penularan lebih gampang terjadi diangkot yg berdesasakan ketimbang pakai mobil sendiri, dulu ada pehjabat tinggi yg mengatakanangkot salah satu sumber penularan di dki, aneh dan konyol kenapa sekarang diberlakukan lagi ???


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau