JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang dan berlaku pada 23-30 Agustus 2021. Meski begitu, PPKM beberapa daerah di Jawa dan Bali mengalami penurunan dari Level 4 ke Level 3.
Mengikuti berlakunya aturan ini, Korlantas Polri menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (24/8/2021).
Artinya, dispensasi perpanjangan SIM sudah tidak berlaku di wilayah dengan Level 3, 2, dan 1. Sementara itu, Satpas yang masuk di wilayah dengan Level 4 masih mendapatkan dispensasi.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” kata Djati.
“Dengan mekanisme perpanjangan dan dapat melayani pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujar dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/101200815/dispensasi-perpanjang-sim-ada-lagi-dari-31-agustus-sampai-7-september-2021