JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan 2021 ini, sejumlah ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif. Bukan hanya di Tol Trans Jawa, tapi juga dialami pada ruas Tol Trans Sumatera dan Jawa Barat.
Penyesuaian ini dilakukan secara parsial. Dengan kata lain, perubahan tarif diberlakukan tidak serentak, bertahap tiap ruas pada waktu yang berbeda-beda.
Tentu saja pengguna jalan tol wajib menyiapkan saldo uang elektronik lebih banyak. Sebab pemberlakuan tarif baru yang dimaksud merupakan kenaikan harga yang lebih mahal dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek
Pengumuman mengenai perubahan tarif ini diunggah pada akun Instagram masing-masing pengelola ruas jalan tol terkait serta melalui pemberitaan media daring beberapa hari sebelum diresmikan. Tujuannya agar masyarakat tidak kaget dengan pemberlakuan tarif baru.
Terhitung sejak April 2021, berikut daftar jalan tol yang melakukan penerapan tarif baru.
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Melihat daftar tarif terbaru yang diberlakukan mulai April 2021 lalu, untuk rute terjauh dari Gerbang Tol (GT) Klitik ke Kertosono maupun sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 91.000. Lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya yang Rp 88.000.
View this post on Instagram
Ruas Tol Semarang-Solo
Ruas tol ini mengalami kenaikan tarif sejak akhir Juni 2021. Kenaikan terbesar hingga mencapai angka Rp 10.000 untuk rute terjauhnya, yakni GT Banyumanik ke Kartasura maupun sebaliknya. Kini rute tersebut dipatok tarif Rp 75.000 untuk kendaraan Golongan I.
View this post on Instagram
Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa
Ruas Tol Gempol-Pasuruan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.