Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Batal Pakai Stiker Khusus Ganjil Genap

Kompas.com - 24/08/2021, 15:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan.

Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan terdapat putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.

Sebelumnya BPTJ memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek

Ilustrasi taksi onlineKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi taksi online

Sejalan dengan hal itu belum lama ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin.

Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta. Namun ternyata sesuai dengan putusan MA, tidak dimungkinkan untuk memberi tanda khusus.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Alasan Daihatsu Ogah Ikuti Toyota Bermain Performa

Munculnya putusan MA tersebut diawali pada tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK sendiri terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda atau identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Sementara itu sebaliknya putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi taksi online Ilustrasi taksi online

Jika penandaan dengan stiker khusus tidak jadi dilakukan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan perkecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mau melanjutkan pengecualian ganjil genap terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah," kata Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com